Tidak Semua Orang Layak Menisbatkan diri Sebagai Pengikut Mazhab Tertentu

Al Imam Ibnul Qayyim -rahimahullah- berkata:

“Orang awam tidak sah bermazhab, walaupun ia menganggap dirinya bermazhab! Maka, orang awam itu tidak memiliki mazhab, karena mazhab itu adalah untuk orang (‘alim) yang memiliki cara pandang (ilmiah) dan mampu berdalil, sehingga ia memiliki ilmu terhadap mazhabnya sesuai keahliannya itu. Atau bermazhab tersebut adalah untuk orang yang telah membaca (meneliti) cabang-cabang (furu’) mazahabnya, dan mengetahui fatwa-fatwa serta pendapat-pendapat (aqwaaal) dari Imam mazhab tersebut.

Adapun orang yang sedikit pun tidak memiliki keahlian tersebut, yang bahkan hanya sekedar mengklaim mengatakan: ‘Saya bermazhab Syafi’i (Anaa Syaafi’iy), Saya bermazhab Hanbali,’ dan yang sebagainya! Maka, Ia tidak benar-benar sah dianggap bermazhab hanya dengan mengatakan seperti itu. Sebagaimana jika ada orang yang berkata: ‘Saya seorang Faqih (ahli fiqih), Saya ahli Nahwu,atau Saya seorang penulis!’ atau yang semisalnya; maka jika hanya dengan mengatakan seperti itu, pengakuannya tidak serta merta dianggap benar.

Penjelasannya adalah; bahwa orang yang mengatakan dirinya bermazhab Syafi’i, atau Maliki, atau Hanafi’; lalu ia mengaku-ngaku bahwa dirinya telah mengikuti sang Imam (mazhab) dan menempuh jalannya! Maka, pengakuannya itu hanya bisa sah baginya apabila ia telah menempuh jalan Imam mazhabnya dalam hal keilmuan, pengetahuan, dan pendalilan. Adapun apabila orang itu masih bodoh dan sangat jauh dari jalan hidup sang Imam, serta dari ilmu dan metode ilmiahnya; maka bagaimana mungkin pengakuan penisbatan orang tersebut terhadap mazhab Imam itu dianggap sah! Pengakuannya itu hanya klaim belaka serta omong kosong yang tidak berarti.”
-selesai nukilan-

Terjemahan dari I’laamul Muwaqqi’iin (4/262), dan penjelasan ini pun dinukil kembali di kitab At-Tqriir wa At Tanwiir (3/351) serta di kitab Taisiirut Tahriir (4/253). Lihat juga di https://bit.ly/3NfChrO

 

Itulah penjelasan yang telah mashur dikenal di kalangan para ulama, bahwa orang awam tidak layak menisbatkan dirinya kepada salah seorang imam di antara Imam-imam mazhab. Adapun kebiasaan sebagian orang yang menyatakan misalkan bahwa negeri ini bermazhab syafi’i, maka maknanya adalah bahwa para Ulama di negeri ini ada yang bermazhab Syafi’i. Adapun orang-orang awamnya, tidak layak dikatakan bermazhab Syafi’i, karena mereka tidak memiliki ilmu tentang mazhab. Ini pun sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir -hafizhahullah- pada cuplikan vidio yang Saya terjemahkan dan saya upload di Fb ini,

Sumbernya dari Youtube resmi beliau: https://youtu.be/BLIynA_aG6c

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika kita dapati kebanyakan masyarakat yang tidak berilmu tapi mengklaim bermazhab Syafi’i, ternyata justru mereka banyak menyelisihi pendapat Imam syafi’i dengan tanpa hujjah/dalil. Demikian juga, itulah mengapa banyak para Ustadz bermanhaj Salaf tidak terlalu menggembor-gemborkan masalah mazhab ini, karena para Ustadz tersebut sedang mendakwahi orang awam, yang seringkali orang awam tersebut hanya hadir di masjlis kajian tidak secara rutin!

Adapun para Thalibul ilmi, penuntut ilmu syar’i yang telah kuat ilmunya, yang rutin hadir dan mulazamah di majlis para Ulama Salafiyyin, maka jika mereka bertanya tentang masalah bermazhab kepada para ulama tersebut tentu akan dijawab bahwa untuk menjadi ahli Fiqih maka sangat dianjurkan dimulai melalui belajar mazhab terntentu terlebih dahulu.

 

Wallahu a’lam.

 

===

Ditulis oleh Mochammad Hilman Al Fiqhy
Bandung, 13 Syawwal 1443 H.

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: