Ketika kita melihat kemungkaran lalu hendak kita ingkari, apakah yg harus dipertimbangkan dulu ??
Ketika kita berada di negeri Kafir, dan hendak mengingkari dan melawan kekafiran penguasanya, apakah yg dipertimbangkan dulu ?
Ketika kita dibawah kepemimpinan orang yg tidak sah untuk memimpin dan kita hendak melengserkannya, apakah yg harus dipertimbangkan dulu ?
Mari kita renungkan kaidah yg sangat penting berikut ini, agar keberhasilan yg kita dapatkan dan bukan penyesalan yg menimpa akibat salah jalan.
Imam Ibnul Qayyim -rahimahullah- berkata :
Mengingkari kemungkaran memiliki beberapa Syarat, berikut ini penjelasaannya:
Perhatikan permisalan pertama ini: sesungguhnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mensyari’atkan Ummatnya kewajiban mengingkari kemungkaran agar dengan pengingkaran itu tercapailah kebaikan yang Allah dan RasulNya inginkan. Dan apabila pengingkaran terhadap suatu kemungkaran malah menghasilkan kemungkaran lain yang lebih besar serta malah lebih menyebabkan Allah dan RasulNya murka, maka pengingkaran kemungkaran tersebut tidak boleh dilakukan walaupun pada hakikatnya Allah dan RasulNya membenci kemungkaran tersebut serta murka terhadap pelakunya,
Demikian juga seperti larangan dalam mengingkari kemungkaran para Raja dan Penguasa dengan cara memberontak. Hal itu karena pemberontakan merupakan sumber dari segala kejelekan dan kekacauan (fitnah) sampai akhir masa.
Sebenarnya, dahulu pun para Sahabat Rasul telah meminta izin kepada Rasulullah -shallallahu ‘alihi wa sallam- untuk memerangi para Penguasa ( yang akan datang kelak ) yang mengakhirkan shalat dari waktunya, mereka para shahabat berkata : “tidakkah kami memerangi mereka!?” maka beliau menjawab: “Jangan! selama mereka mendirikan shalat.” Dan beliau pun bersabda : “Barangsiapa yang melihat kejelekan dari Pemimpinnya, maka bersabarlah dan janganlah keluar dari ketaatan terhadapnya!”
Barangsiapa yang memperhatikan apa yang terjadi di (dunia) Islam berupa berbagai fitnah yang besar maupun kecil, niscaya ia akan menemukan bahwa sebab fitnah tersebut adalah menyia-nyiakan prinsip (syarat-syarat) dalam mengingkari kemungkaran serta tidak adanya kesabaran para pengingkar kemungkaran dalam memegang prinsip tersebut sehingga para pengingkar itu berusaha menghilangkan kemungkaran akan tetapi malah melahirkan kemungkaran yang lebih besar.
Sungguh, dahulu (pada permulaan dakwah Islam) ketika Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam masih di Mekkah, beliau melihat kemungkaran terbesar, tetapi beliau belum mampu mengubahnya.
Bahkan ketika terjadi penaklukan Mekkah yang akhirnya menjadi negeri Islam pun beliau sempat berniat untuk merombak Ka’bah dan mengembalikannya sesuai fondasi-fondasi yang dahulu dibangun Nabi Ibrahim -‘alaihis salam-, akan tetapi beliau mengurungkan niatnya itu walaupun beliau mampu melakukannya karena khawatir akan terjadi kemungkaran yang lebih besar, diantaranya khawatir Kaum Quraisy tidak terima atas adanya perombakan terhadap Ka’bah karena mereka baru masuk Islam dan baru meninggalkan kekafiran (sehingga mereka dikhawatirkan kembali kafir).
Oleh karena itu, Rasulullah tidak mengizinkan mengingkari kejelekan para Penguasa dengan kekuatan tangan (pemberontakan) karena hanya akan mengakibatkan kejelekan kerugian yang lebih besar, demikian juga halnya sebagaimana yang dapat kita saksikan saat ini.
Hal-hal yang akan terjadi dalam mengingkari kemungkaran ada 4 tingkatan :
- Hilangnya kemungkaran dan tergantikan dengan kabaikan
- Meminimalisir kemungkaran walau tidak menghilangkannya secara keseluruhan
- Kemungkaran tergantikan oleh kemungkaran lain yang sama dengan kemungkaran sebelumnnya
- Menyebabkan suatu kemungkaran berubah menjadi kemungkaran lain yang lebih parah.
Untuk tingkatan yang pertama dan kedua, maka telah disyari’atkan untuk diamalkan. Sedangkan tingkatan ketiga, maka diikhtilafkan (dipersilisihkan antara boleh atau tidaknya) oleh para Ulama. Adapun tingkatan keempat, maka hukumnya adalah HARAM.
-selesai nukilan-
===
Diterjemahkan oleh Mochammad Hilman Al Fiqhy
Dari kitab I’laamul muwaqqi’iin, jilid 3 halaman 4. (AsySyamilah)