Syubhat-Syubhat Dan Bantahannya:
Ditulis oleh: Ustadz Dika Wahyudi, Lc.
- Bagaimana Islam Bisa Dibela Kalau Cuma Ta’lim (Penyebaran Ilmu) Dan Ibadah Di Masjid Atau Dirumah?
Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
العبادةُ فِي الْهَرَجِ كَهِجْرةٍ إِليَّ
“Ibadah dimasa fitnah/ujian: (pahalanya) seperti Hijrah kepadaku.” HR. Muslim (no. 7588).
Hadits ini sebagai arahan dari Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- yang mulia; bahwa: justru dalam masa fitnah ini kita diharuskan banyak beribadah, dan itulah yang menolong kaum muslimin. Bukan berkata dan berbuat gegabah yang jelas dilarang oleh Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-. Bahkan Allah -Ta’aalaa- berfirman:
…وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لاَ يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ
“…Jika kamu bersabar dan bertakwa; niscaya tipu daya mereka tidak akan membahayakanmu sedikitpun. Sungguh, Allah Maha Meliputi segala apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran: 120)
Dalam ayat ini pun Allah menerangkan dan menegaskan kepada kita bahwa: Dia mengetahui makar orang kafir dan akan menolong orang beriman; dengan syarat SABAR dan TAKWA (melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya).
- Anda Dan Orang Semisal Anda Yang Tidak Berdemo; Tidak Juga Menasehati Pemerintah Dan Mendatanginya. Cuma Omong Doang!
Kita katakan bahwa: kita serahkan pada Ustadz Kibar tentang permasalahan ini; yang bisa langsung menasehati pemerintah. Dan siapa bilang kita diam saja?! Apakah apabila kami dan Ustadz kami menasehati pemerintah; kemudian harus bilang ke wartawan untuk direkam, difoto, disebarkan, bawa bendera partai, bawa spanduk buat promosi, dan lain-lain. Manhaj macam apa ini?!
Kita hanya meneladani para Shahabat dan para Salaf, oleh karena itulah kita disebut SALAFI!
عَنْ شَقِيقٍ، عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، قَالَ: قِيْلَ لَهُ: أَلاَ تَدْخُلُ عَلَى عُثْمَانَ؛ فَتُكَلِّمَهُ؟ فَقَالَ: أَتُرَوْنَ أَنِّى لاَ أُكَلِّمُهُ إِلاَّ أُسْمِعُكُمْ؟! وَاللَّهِ! لَقَدْ كَلَّمْتُهُ فِيْمَا بَيْنِيْ وَبَيْنَهُ؛ مَا دُوْنَ أَنْ أَفْتَتِحَ أَمْرًا لاَ أُحِبُّ أَنْ أَكُوْنَ أَوَّلَ مَنْ فَتَحَهُ، وَلاَ أَقُوْلُ لأَحَدٍ يَكُوْنُ عَلَىَّ أَمِيْرًا إِنَّهُ خَيْرُ النَّاسِ
Dari Syaqiq, dari Usamah bin Zaid, ada yang berkata kepadanya: Kenapa anda tidak masuk menemui ‘Utsman dan engkau menasehatinya?” Maka dia berkata: “Apakah kalian menganggap bahwa jika aku berbicara padanya (‘Utsman) lantas aku harus memperdengarkannya kepada kalian?! Demi Allah! Aku telah berbicara empat mata dengannya; tanpa perlu saya membuka satu perkara yang saya tidak suka menjadi orang pertama yang membukanya (yaitu menasehati pemimpin terang-terangan), dan tidakklah aku mengatakan kepada seorang: saya memiliki pemmpin yang dia adalah manusia terbaik.” HR. Muslim (no. 7674).
- Bukankah Ahok Kafir, Sehingga Kita Boleh Untuk Men-Demo Dia? Bukankah Yang Tidak Diperbolehkan Adalah Men-Demo Pemerintahan Muslim!
Kita katakan: Anda dan orang semisal anda; pada hakikatnya berdemo kepada pemerintah yang di atas Ahok -yaitu: Presiden- agar Ahok diadili. Bukankah ini demo terhadap pemerintahan muslim??!!
Kalaupun pemerintah anda adalah kafir -di Cina, Rusia, Amerika, dan lainnya- tidak lantas menjadi halal mendemo mereka karena mudharat yang ditimbulkan akan besar, dan hukum asal demo adalah perbuatan haram.
Lihat kepada Suriah sekarang ini! Pemerintah Basyar Assad dari dulu memang sudah kafir; akan tetapi Ulama Rabbani -seperti Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, dan Syaikh ‘Utsaimin- tidak memerintahkan masyarakat Suriah untuk berdemo dan menggulingkan pemerintahan. Karena mereka mengerti keadaan umat yang lemah apabila memberontak, namun terjadilah apa yang kita lihat sekarang.
Kalaupun mau menggulingkan pemerintahan kafir; maka lakukanlah dengan cara yang benar, dan ukurlah kekuatan, serta mintalah fatwa dari Ulama Rabbani. Karena ini menyangkut darah kaum muslimin yang akan tercecer. Jangan sampai sia-sia dan banyak memakan korban!
Lihatlah Nabi Musa dan Nabi Harun -‘alaihimas salaam- yang berdakwah langsung bertemu dengan penista agama terbesar: Fir’aun. Tidaklah mereka berdua berdemonstrasi, padahal Bani Isra-il amat banyak. Akan tetapi; inilah perintah langsung dari Allah -Ta’aalaa-:
اذْهَبَا إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى * فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى
“Pergilah kamu berdua (Musa dan Harun) kepada Firaun, karena dia benar-benar telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir’aun) dengan kata-kata yang lemah lembut; mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS. Thaha: 43-44)
- Ini Bukan Demonstrasi, Tapi Aksi Damai!
Kita katakana: Terserah kalian mau menamakan aksi kalian dengan nama apa saja, karena Islam menghukumi sesuatu bukan dari namanya; akan tetapi melihat kepada hakikatnya. Apakah kalian namakan aksi damai, protes atau lainnya -atau bahkan: Jihad???!!!- HAKIKATNYA ADALAH DEMONSTRASI!!!
Di antara tipu daya iblis dan bala tentaranya -untuk menjerumuskan manusia ke dalam kesesatan- adalah: dengan teknik branding strategi, memberi nama baru untuk mengaburkan hakikat. Riba sekarang dinamakan bunga oleh bank konvensional dan dinamakan sedekah dan tabrru’ oleh kor Syari’ah dan pegadaian Syari’ah. Dan hal itu tidaklah mengubah hakikat. Khamr dirubah namanya dengan banyak nama: anggur, arak, bir, wiski, dan lainnya; untuk mengaburkan hakikat. Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ؛ يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا
“Sungguh, akan ada manusia dari umatku yang meminum khamr; dengan memberikan nama kepadanya bukan dengan namanya (khamr)” [HR. Abu Dawud (no. 3690)]
- Kami Tidak Berbuat Rusak Dan Anarkis, Sehingga Tidak Termasuk Orang Yang Berbuat Kerusakan.
PERTAMA: Siapa yang menjamin bahwa tidak akan terjadi kerusakan dan anarkisme dari luapan banyak orang seperti itu?! Bisa jadi ada penyusup yang merusak dari dalam -sebagaimana dalam perang Jamal-.
KEDUA: kerusakan apalagi yang lebih besar dari bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya:
وَلاَ تُفْسِدُوْا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ قَرِيْبٌ مِنَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. Berdo’alah kepada Allah dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-A’raaf: 56)
Abu Bakar bin ‘Ayasy berkata tentang ayat ini: “Allah mengutus Muhammad -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- ke permukaan bumi, sedangkan mereka (manusia) berada dalam keburukan. Maka Allah memperbaiki mereka dengan Muhammad -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-. Sehingga, barangsiapa yang mengajak manusia kepada hal-hal menyelisihi apa yang datang dari Nabi; maka dia termasuk orang yang berbuat kerusakan di muka bumi.” [Lihat Ad-Durr Al-Mantsuur (III/476)]
Silahkan anda lihat tafsiran ulama lainnya yang bertebaran; yang menunjukkan bahwa berbuat kerusakan yang dimaksud di sini adalah: bermaksiat.
- Ini Negeri Demokrasi, Demonstrasi Dibolehkan Oleh Pemerintah Dan Difasilitasi; Sehingga Dibolehkan.
Ini Hujjah yang lemah sekali, tidaklah apa yang dibolehkan oleh pemerintah lantas semua menjadi halal. Bahkan yang diperintahkan oleh pemerintah pun harus dilihat: apakah itu suatu hal yang ma’ruf atau justru kemungkaran.
Nabi bersabda:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ
“Sesungguhnya keta’atan itu hanya dalam hal yang ma’ruf” [HR. Al-Bukhari (no. 7257)]
Ada Perda tentang bolehnya tempat hiburan dan diskotek, lantas apa kemudian menjadi halal?! Ada juga Perda tentang bolehnya khamr -dengan ketentuan khusus-; lantas apa kemudian menjadi boleh??!! Silahkan jawab sendiri…
- Mereka Yang Melarang Demo: Membawakan Fatwa, Kita Juga Menggunakan Fatwa Yang Membolehkan. Ulama Yang Melarang Tidak Mengerti Keadaan Indonesia.
Subhaanallah! Ulama mana dulu yang berfatwa membolehkan demonstrasi, apakah ad-Damiji yang punya kitab Al-Imaamah Al-‘Uzhmaa yang dilarang terbit di Saudi, atau fatwanya Salman Al-‘Audah dan teman-temannya?? Permasalahannya adalah bukan banyaknya fatwa, akan tetapi kualitasnya (keselarasannya dengan dalil-dalil dan kaidah-kaidah syari’at)!!!
Kalaupun ulama berfatwa; maka tidak ditelan mentah-mentah sebagai landasan hukum, akan tetapi dilihat dalil pendukungnya.
Kalau kalian menuduh ulama yang berfatwa tentang Indonesia dari negeri lain tidak tahu keadaan sini, bagaimana dengan Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi dan Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily yang belasan tahun mondar-mandir di negeri kita ini; untuk membahas masalah Dakwah di Indonesia. Apakah anda juga menuduhnya tidak paham Waqi’ (realita)???!!!
Cukuplah dalil yang sudah kami paparkan (pada bagian pertama tulisan ini) sebagai asas dilarangnya Demonstrasi. Fatwa siapapun apabila berbenturan dengan dalil; maka buanglah dia ke belakangmu.
Imam Ahmad bin Hanbal -rahimahullaah-; (beliau adalah ulama yang paling mengumpulkan As-Sunnah dan paling berpegang kepadanya) beliau berkata:
لاَ تُقَلِدْنِيْ، وَلاَ تُقَلِّدْ مَالِكًا، وَلاَ الشَّافِعِيَّ، وَلاَ الأَوْزَاعِيَّ، وَلاَ الثَّوْرِيَّ! وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوْا!!
“Janganlah engkau taqlid kepadaku, jangan pula kepada Malik, Asy-Syafi’i, Al-Auza’i, ataupun Ats-Tsauri! Ambillah (hukum) dari sumber yang mereka mengambil darinya (yakni: dalil-dalil)!!”
[Lihat: Shifatush Shalaatin Nabiyy (hlm. 47), karya Imam Al-Albani -rahimahullaah-]
- Pemerintah Yang Tidak Boleh Di-Demo Adalah Pemerintah Yang Berjalan Di Atas Alqur’an Dan As-Sunnah. Adapun Kalau Pemerintah Tidak Ber-Asaskan Keduanya; Maka Boleh Di-Demo.
Jawablah dengan hadits Hudzaifah di atas! Yakni:
يَكُوْنُ بَعْدِيْ أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُوْنَ بِهُدَايَ، وَلاَ يَسْتَنُّوْنَ بِسُنَّتِيْ، وَسَيَقُوْمُ فِيْهِمْ رِجَالٌ قُلُوْبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِيْنِ فِيْ جُثْمَانِ إِنْسٍ. قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُوْلَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذٰلِكَ؟ قَالَ: تَسْمَعُ وَتُطِيْعُ لِلأَمِيْرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ؛ فَاسْمَعْ، وَأَطِعْ
[Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:] “Akan ada setelahku para imam (pemimpin) yang tidak mengambil petunjuk dariku, dan tidak mengambil Sunnah-ku. Dan akan ada sekelompok lelaki di antara mereka yang hati mereka adalah hati setan dalam tubuh manusia.” Aku berkata: Apa yang aku lakukan wahai Rasulullah apabila aku menemui yang demikian? Beliau bersabda: “Engkau dengar dan engkau ta’at kepada pemimpin, walaupun dia memukul punggungmu dan mengambil hartamu, maka dengar dan ta’atlah!” HR. Muslim (no. 4891)
Jelas dalam hadits ini bahwa: pemimpin yang diperintahkan dita’ati; tidak mengambil sunnah nabi!!!
- Ini Adalah Masalah Ijtihad, Masing-Masing Punya Hujjah Dan Jangan Saling Mengingkari, Apalagi Ini Masalah Furu’ Bukan Ushul.
Adapun kaidah:
الاِجْتِهَادُ لاَ يُنْقَضُ بِالاِجْتِهَادِ
Ijtihad Tidak Bisa Dibatalkan Dengan Ijtihad
لاَ إِنْكَارَ فِيْ مَسَائِلِ الْخِلاَفِ
Tidak Ada Pengingkaran Dalam Masalah Khilaf.
Maka kaidah ini perlu ada tafshiil (perincian):
- Apabila ijtihad tersebut jelas-jelas bertabrakan dengan dalil yang Shahih; maka tidak boleh kita mengambil ijtihad dan meninggalkan Nash/dalil.
Contoh: dalam masalah nikah dengan tanpa wali; maka jelas bertentangan dengan dalil, sehingga kita wajib untuk menolak dan membantahnya.
Ijtihad yang menghalalkan musik, isbal dan lain-lain; maka wajib kita membantah ijtihad tersebut.
- Apabila ijtihad tersebut menggunakan dalil yang lemah; maka kita juga boleh menjelaskan kelemahannya -bahkan membantahnya-.
- Apabila perbedaan pendapat memiliki dalil yang sama kuat; maka di sini berlaku: Tidak mengingkari perbedaan -itu pun tetap harus berpegang dengan dalil (tidak hanya mencari-cari rukhshah atau pendapat yang sesuai keinginan (hawa nafsu)-.
Semoga Allah merahmati Imam Adz-Dzahabi yang mengatakan:
الْعِلْمُ: قَالَ اللهُ، قَالَ رَسُوْلُهُ
Ilmu itu adalah: firman Allah dan sabda Rasul-Nya
قَالَ الصَّحَابَةُ لَيْسَ بِالتَّمْوِيْهِ
Serta perkataan Shahabat; bukan hanya sekedar kamuflase
مَا الْعِلْمُ نَصْبُكَ لِلْخِلاَفِ سَفَاهَةً
Bukanlah ilmu itu dengan engkau mempertangkan perselisihan karena kebodohan
بَيْنَ الرَّسُوْلِ وَبَيْنَ رَأْيِ فَقِيْهٍ!!!
(Mempertentangkan) antara Rasul dengan pendapat Ahli Fiqih!!!
Adapun kalau anda mengatakan ini adalah masalah furu’ (cabang) dan bukan ushul (prinsip); maka yang benar dalam Islam adalah tidak membedakan masalah ushul dan furu’ dalam penting atau tidaknya; yakni: bahwa semuanya adalah penting. Betapa banyak hal-hal yang dianggap kecil akan berubah menjadi bencana dan fitnah yang hebat ketika diremehkan. Lihat saja kisah dzikir jama’ah dengan kerikil yang diingkari oleh Abdullah bin Mas’ud; yang mereka mengatakan bahwa tujuan mereka adalah baik. Akhirnya perbuatan bid’ah yang kecil berubah tersebut berubah menjadi bencana besar, dan orang-orang tersebut semuanya ada di barisan pemberontak melawan Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib -radhiyallaahu ‘anhu-. Lihat pembahasan ini dalam Kitab: ‘Ilmu Ushulil Bida’; Baab: Baina Qisyr Wal Lubaab (antara kulit dan inti) (hlm. 247), karya Syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halabi -hafizhahullaah-.
- Ulama Terdahulu -Seperti: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah- Telah Berdemo Ketika Ada Pencaci Rasul; Sehingga Beliau Menulis Kitab Ash-Shaarim Al-Masluul, Dan Asy-Syirazi (Juga Berdemo), Dan Lain-Lain.
PERTAMA: Ibnu Taimiyah -rahimahullaah- tidak berdemo, justru beliau mengadukan pencaci rasul kepada pemerintah, dan kebetulan diikuti oleh masyarakat; sehingga terjadilah kerusuhan.
KEDUA: Pendapat Ulama Bukan Dalil
Para ulama berkata:
أَقْوَالُ أَهْلِ الْعِلْمِ يُحْتَجُّ لَهَا وَلاَ يُحْتَجُّ بِهَا
“Pendapat para ulama itu butuh dalil dan ia bukanlah dalil.”
Imam Abu Hanifah -rahimahullaah- berkata:
لاَ يَحِلُّ لأَحَدٍ أَنْ يَأْخُذَ بِقَوْلِنَا؛ مَا لَمْ يَعْلَمْ مِنْ أَيْنَ أَخَذْنَاهُ
“Tidak halal bagi siapapun untuk mengambil pendapat kami, selama dia tidak mengetahui darimana kami mengambil (dalil)nya”
Imam Asy-Syafi’I -rahimahullaah- berkata:
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُوْلُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-؛ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ
“Para ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa barangsiapa yang jelas sunah Rasulullah -shallallaahu alaihi wa salam- baginya; maka tidak boleh baginya untuk meninggalkan Sunnah tersebut dikarenakan mengikuti perkataan seseorang.”
Dan juga telah kita sebutkan perkataan Imam Ahmad bin Hanbal –rahimahullaah-:
لاَ تُقَلِدْنِيْ، وَلاَ تُقَلِّدْ مَالِكًا، وَلاَ الشَّافِعِيَّ، وَلاَ الأَوْزَاعِيَّ، وَلاَ الثَّوْرِيَّ! وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوْا!!
“Janganlah engkau taqlid kepadaku, jangan pula kepada Malik, Asy-Syafi’i, Al-Auza’i, ataupun Ats-Tsauri! Ambillah (hukum) dari sumber yang mereka mengambil darinya (yakni: dalil-dalil)!!”
[Lihat: Muqaddimah Shifatush Shalaatin Nabiyy, karya Imam Al-Albani -rahimahullaah-]
Para ulama bukan manusia ma’shum yang selalu benar dan tidak pernah terjatuh ke dalam kesalahan. Terkadang masing-masing dari mereka berpendapat dengan pendapat yang salah karena bertentangan dengan dalil. Mereka terkadang tergelincir dalam kesalahan. Imam Malik -rahimahullaah- berkata:
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِئُ وَأُصِيْبُ، فَانْظُرُوْا فِيْ رَأْيِيْ؛ فَكُلُ مَا وَافَقَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ؛ فَخُذُوْهُ، وَكُلُّ مَا لَمْ يُوَافِقِ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ؛ فَاتْرُكُوْهُ
“Saya ini hanya seorang manusia, kadang salah dan kadang benar. Cermatilah pendapatku, setiap yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah; maka ambillah. Dan setiap yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah; maka tinggalkanlah..”
[Lihat: Muqaddimah Shifatush Shalaatin Nabiyy, karya Imam Al-Albani -rahimahullaah-]
Orang yang hatinya berpenyakit; maka dia akan mencari-cari pendapat yang salah dan aneh dari para ulama; demi untuk mengikuti nafsunya dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Sulaiman At-Taimi -rahimahullaah- berkata:
لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ أَوْ زَلَّةِ كُلِّ عَالِمٍ؛ اجْتَمَعَ فِيْكَ الشَّرُّ كُلُّهُ
“Andai engkau mengambil pendapat yang mudah-mudah saja dari para ulama, atau mengambil setiap ketergelinciran dari pendapat para ulama; pasti akan terkumpul padamu seluruh keburukan.” [Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya, 3172]
- Demonstrasi Adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar -Dan Pemimpin Wajib Dinasehati-, Dan Hal Itu Merupakan Seutama-Utama Jihad
Inilah perkataan mereka, dan di antara yang mereka bawakan adalah Hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri -radhiyallaahu ‘anhu-, bahwa Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
ﺃَﻓْﻀَﻞُ ﺍﻟْﺠِﻬَﺎﺩِ ﻛَﻠِﻤَﺔُ ﻋَﺪْﻝٍ ﻋِﻨْﺪَ ﺳُﻠْﻄَﺎﻥٍ ﺟَﺎﺋِﺮٍ ﺃَﻭْ ﺃَﻣِﻴْﺮٍ ﺟَﺎﺋِﺮٍ
“Jihad yang paling utama adalah: mengatakan perkataan yang ‘adil di sisi penguasa atau pemimpin yang zhalim.”
- Abu Dawud (no. 4344), At-Tirmidzi (no. 2174), dan Ibnu Majah (no. 4011).
Dan dalam riwayat Ahmad (V/251 & 256):
كَلِمَةُ حَقٍّ
“Perkataan yang haqq (benar).”
Hadits ini Shahih. Lihat Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah (no. 491), karya Imam Al-Albani -rahimahullaah-
Bahkan jika seseorang mati karena dibunuh oleh penguasa yang zhalim -disebabkan amar ma’ruf nahi munkar-; maak dia termasuk pemimpin para Syuhada.
Dari Jabir -radhiallahu ‘anhu-, Rasulullah -ahallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
ﺳَﻴِّﺪُ ﺍﻟﺸُّﻬَﺪَﺍﺀِ: ﺣَﻤْﺰَﺓُ ﺑْﻦُ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟْﻤُﻄَﻠِّﺐِ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻟَﻰ ﺇِﻣَﺎﻡٍ ﺟَﺎﺋِﺮٍ؛ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻩُ ﻭَﻧَﻬَﺎﻩُ، ﻓَﻘَﺘَﻠَﻪُ
“Penghulu para Syuhada adalah: Hamzah bin ‘Abdul Muththalib, dan orang yang berkata melawan penguasa kejam, dimana dia melarang dan memerintah (penguasa tersebut), namun akhirnya dia mati terbunuh.”
- Al-Hakim (no. 4872), daa menyatakan Shahih, akan tetapi Al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya. Adz-Dzahabi menyepakatinya. Syaikh Al-Albani mengatakan: Hasan. Lihat Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah (no. 374).
Jawabannya: haditsnya benar akan tetapi pemahamannya yang salah:
PERTAMA: kata-kata dalam Hadits (عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ) menunjukkan bahwa menasehatinya di dekat penguasa dengan mendatangi dan tidak menunjukkan terang-terangan sebagaimana; diisyaratkan oleh kata عِنْدَ yang artinya di sisi.
Demikian dalam riwayat kedua kata ﺭَﺟُﻞٌ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻟَﻰ ﺇِﻣَﺎﻡٍ ﺟَﺎﺋِﺮٍ dan lelaki yang berkata dan datang kepada imam yang dzolim. Ada kata (إلى) berarti kata di Tadhmin; memiliki makna: mendatangi, bukan turun ke jalan dan demonstrasi.
Kalau memang anda mampu; maka silahkan datang langsung ke dalam istana dan amar ma’ruf & nahi munkar kepada pemerintah walaupun sampai terbunuh. Itu baru sesuai dengan Hadits, bukan demo di jalanan yang tidak sesuai dengan Hadits di atas.
KEDUA: Hadits Nabi adalah saling menjelaskan satu sama lainnya; sehingga terbentuklah pemahamannya benar. Maka Hadits di atas dijelaskan dengan cara: menasehati pemimpin dengan cara yang baik dan benar dengan tidak dengan terang-terangan. Dan ber-amar ma’ruf serta nahi munkar kepadanya adalah dengan mendatanginya secara langsung -sebagaimana pemahaman dan pengamalan para Shahabat-.
- Demonstrasi Pernah Dilakukan Shahabat.
PERTAMA: kisah islamnya ‘umar yang thawaf berbaris bersama hamzah.
KITA JAWAB: Kisahnya lemah sekali, Syaikh Al-Albani mengatakan: Munkar; sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. [Lihat: Silsilah Al-Ahaadiits Adh-Dha’iifah (no. 6531)]
Kalaupun Shahih; maka bukanlah menjadi dalil untuk demonstrasi; karena ini adalah pengumuman Islamnya Hamzah dan ‘Umar; maka di mana letak demonstrasinya? Dan dalam rangka menentang apa?
KEDUA: kisah wanita yang mendatangi nabi untuk mengadukan perilaku suaminya yang kasar terhadap suami.
KITA JAWAB: Ini bukan demo!
Bahkan inilah yang di syari’atkan: mengadukan permasalahan langsung dengan menghadap pemerintah; bukan berdemo di jalan. Karena Shahabiyat langsung datang ke rumah Nabi dan bukan keliling kota Madinah berjalan-jalan meneriakkan yel-yel bahwa suami mereka berbuat kasar.
Bantahan kedua: Ini terjadi bukan karena kesepakatan, bahkan hanya kebetulan banyak para wanita yang mengadukan kepada Nabi perihal suami mereka. Lantas bagaimana dengan demonstrasi yang menggerakkan masa?? Alangkah jauhnya perbedaan antara keduanya!
Masih banyak syubhat (kerancuan) dalam masalah Demonstrasi -yang lebih lemah dari Syubhat di atas-; Insyaa Allaah -jika masih ada kesempatan- akan ada bantahan jilid selanjutnya terhadap Sybhat mereka.
Semoga bermanfaat.
Baca juga: Demonstrasi (Bagian Pertama): Ta’shiil (Pondasi) Tentang Haramnya Demonstrasi
===
Disusun oleh: Ustadz Dika Wahyudi, Lc.
Diposting di: https://www.facebook.com/dika.wahyudi.140/posts/764094400411089