Diantara Faidah Daurah Syar’iyyah ke 18, tahun 2017, di Kota Batu, Malang. Jawa Timur.
Saat itu Saya sempat bertanya kepada Syaikh Ali Hasan Al Halabiy -rahimahullah- mengenai:
Perbuatan bom bunuh diri yang biasa ‘mereka’ namakan dengan Aksi Istisyhaadiyyah (bom Syahid) yang pada sebagian fatwa Syaikh Al Albaniy –rahimahullah- menyatakan bahwa ditinjau secara ta’shiil (hukum Asal) seolah-olah beliau membolehkan aksi tersebut dengan syarat dibawah perintah Khalifah kaum Muslimin atau Penguasa (yang sah secara syari’at), maka bagaimana penjelasan engkau wahai Syaikh?”
Syaikh Ali Hasan Al Halabiy menjawab:
“Ada beberapa syarat-syarat yang disebutkan oleh Syaikh Al Albaniy –rahimahullah- yang harus terpenuhi agar aksi bom bunuh diri tersebut bisa dibolehkan, diantaranya:
1. Diijinkan oleh Penguasa (Ulil Amri)
2. Dengan sebab aksi tersebut, kemungkinan besar penaklukan akan terjadi
3. Adanya kesempatan untuk menyelamatkan diri dari ledakannya,
Maka di antara syarat-syarat itu adalah seperti yang telah Anda sebutkan (di pertanyaan). Dan bila syarat-syarat tersebut terpenuhi maka aksi tersebut dibolehkan menurut beliau.
Akan tetapi,–dengan memohon pertolongan Allah dari keburukkan jiwa dan kejelekkan amalan Saya-Saya condong kepada pendapat dua syaikh/guru saya; yaitu Syaikh bin Baz dan Syaikh Al-Utsaimin; yang melarang secara mutlak (tanpa pengecualian). Karena; bunuh diri itu dengan alasan apapun juga walaupun alasannya itu secara zahir terlihat baik, namun alasan tersebut menafikan dan menyelisihi firman Allah ta’ala:
‘…dan janganlah kamu membunuh dirimu…’ (QS. Annisa: 29).
Larangan dalam ayat ini adalah larangan yang shariih (jelas), Allah tidak memfirmankan: ‘janganlah membunuh diri dengan sebab begini dan boleh bila sebabnya begitu!?’
Larangan dalam ayat tersebut adalah umum, jelas, dan terang. Niat tidak akan merubah hukum dari perbuatan-perbuatan yang menyelisihi syariat Islam.
Bahkan, syarat-syarat yang disebutkan oleh Syaikh Al Albaniy tersebut hampir tidak mungkin dan mustahil bisa dipraktekan pada realita sekarang!
Wallaahu a’lam.”
-selesai jawaban-
=========
NB:
Syaikh Ali Hasan Al Halabiy merupakan murid senior Syaikh Al Albaniy -rahimahumallah-.
perkataan di atas ditulis secara makna.
Ditulis oleh: Mochammad Hilman Alfiqhy
Fatwa Syaikh Al-Utsaimin mengenai haramnya Bom bunuh diri dapat dibaca di sini: Bom Bunuh Diri Bukan Aksi Syahid Tapi Pelakunya Mungkin Diampuni Dari Dosa Bunuh Diri