Syarat Bolehnya Melakukan Aksi Bom Bunuh Diri yang Mustahil Terpenuhi

Diantara Faidah Daurah Syar’iyyah ke 18, tahun 2017, di Kota Batu, Malang. Jawa Timur.

Saat itu Saya sempat bertanya kepada Syaikh Ali Hasan Al Halabiy -rahimahullah- mengenai:

Perbuatan bom bunuh diri yang biasa ‘mereka’ namakan dengan Aksi Istisyhaadiyyah (bom Syahid) yang pada sebagian fatwa Syaikh Al Albaniy –rahimahullah- menyatakan bahwa ditinjau secara ta’shiil (hukum Asal) seolah-olah beliau membolehkan aksi tersebut dengan syarat dibawah perintah Khalifah kaum Muslimin atau Penguasa (yang sah secara syari’at), maka bagaimana penjelasan engkau wahai Syaikh?”

 

Syaikh Ali Hasan Al Halabiy menjawab:

“Ada beberapa syarat-syarat yang disebutkan oleh Syaikh Al Albaniy –rahimahullah- yang harus terpenuhi agar aksi bom bunuh diri tersebut bisa dibolehkan, diantaranya:

1. Diijinkan oleh Penguasa (Ulil Amri)
2. Dengan sebab aksi tersebut, kemungkinan besar penaklukan akan terjadi
3. Adanya kesempatan untuk menyelamatkan diri dari ledakannya,

Maka di antara syarat-syarat itu adalah seperti yang telah Anda sebutkan (di pertanyaan). Dan bila syarat-syarat tersebut terpenuhi maka aksi tersebut dibolehkan menurut beliau.

Akan tetapi,–dengan memohon pertolongan Allah dari keburukkan jiwa dan kejelekkan amalan Saya-Saya condong kepada pendapat dua syaikh/guru saya; yaitu Syaikh bin Baz dan Syaikh Al-Utsaimin; yang melarang secara mutlak (tanpa pengecualian). Karena; bunuh diri itu dengan alasan apapun juga walaupun alasannya itu secara zahir terlihat baik, namun alasan tersebut menafikan dan menyelisihi firman Allah ta’ala:
‘…dan janganlah kamu membunuh dirimu…’ (QS. Annisa: 29).

Larangan dalam ayat ini adalah larangan yang shariih (jelas), Allah tidak memfirmankan: ‘janganlah membunuh diri dengan sebab begini dan boleh bila sebabnya begitu!?’
Larangan dalam ayat tersebut adalah umum, jelas, dan terang. Niat tidak akan merubah hukum dari perbuatan-perbuatan yang menyelisihi syariat Islam.
Bahkan, syarat-syarat yang disebutkan oleh Syaikh Al Albaniy tersebut hampir tidak mungkin dan mustahil bisa dipraktekan pada realita sekarang!
Wallaahu a’lam.”
-selesai jawaban-

 

=========

 

NB:
Syaikh Ali Hasan Al Halabiy merupakan murid senior Syaikh Al Albaniy -rahimahumallah-.
 perkataan di atas ditulis secara makna.
 Ditulis oleh: Mochammad Hilman Alfiqhy

Fatwa Syaikh Al-Utsaimin mengenai haramnya Bom bunuh diri dapat dibaca di sini: Bom Bunuh Diri Bukan Aksi Syahid Tapi Pelakunya Mungkin Diampuni Dari Dosa Bunuh Diri

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: