Membayarkan Hutang Orang Tua ke Bank

Pertanyaan di Grup Sabiluna Akhwat:

Dari Fulanah
Domisili: Bandung
Pekerjaan: Jualan online

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta’ala

Pertanyaanya:
Apa yang harus kami lakukan sebagai anak, ketika baru mengetahui bahwa ibu kami memiliki hutang di Bank,apakah kami sebagai anak wajib membantu pembayaran hutang riba tersebut?

Jazakumullahu khoiron
Barakallahu fikum

============

 

Wa ‘alaikum salam wa Rahmatullah wa Barakaatuh

 

Mengenai hukum membayarkan hutang orang tua oleh anaknya maka hukumnya tidak wajib, sebagaimana yg difatwakan oleh para ulama, diantaranya:

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:

فَإِنْ لَمْ يَخْلُفْ تَرِكَةً، لَمْ يُلْزَمْ الْوَارِثُ بِشَيْءٍ؛ لِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ أَدَاءُ دَيْنِهِ إذَا كَانَ حَيًّا مُفْلِسًا، فَكَذَلِكَ إذَا كَانَ مَيِّتًا

“Apabila mayit tidak meninggalkan harta waris sedikitpun, maka ahli warisnya tidak memiliki kewajiban apa-apa lagi (yang berkaitan dengan harta). Karena keluarga (ali waris) tidak wajib melunasi hutang mayit tersebut seandainya ia bangkrut pada saat ia masih hidup. Maka demikian juga, mereka tidak wajib melunasi hutangnya ketika ia sudah meninggal” (Al Mughni, 5/155).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Seandainya mayit punya hutang 1000 dan warisannya 500, maka ahli waris tidak boleh dituntut untuk membayar lebih dari 500 itu. Karena tidak ada harta si mayit yang ada di tangan mereka kecuali sejumlah itu saja. Dan mereka tidak boleh diwajibkan untuk membayarkan hutang orang tuanya. Maksudnya, jika yang meninggal dalam keadaan punya hutang adalah ayahnya dan hutangnya lebih besar dari warisannya maka anak tidak wajibkan untuk membayar hutang ayahnya” (Al Qawa’idul Ushul Al Jami’ah, 195).

Maka dari itu, seseorang jangan merasa tenang apabila berhutang, karena apabila mati, maka bukan tanggung jawab anak-anaknya untuk melunasinya, sehingga di akhirat orang tua tersebut akan tetap mempertanggungjawabkannya.

Tetapi, tentunya apabila sang anak tetap mau membayarkan hutang orang tuanya, maka itu amal shalih yang sangat bagus. Namun seandainya tidak membayarkan pun maka anak tersebut tidak disebut durhaka.

Kemudian, hukum hutang ke bank telah jelas Haramnya, namun apabilah te;ah terjerumus punya hutang ke bank maka membayaran hutang ke Bank tetap wajib ditunaikan. tetapi kewajiban tersebut adalah hanya menunaikan hutang yang senilai dengan uang yg dahulu dipinjam, sehingga ribanya tidak wajib dibayar,

TETAPI karena bank mengancam akan menuntut lewat jalur hukum zalim buatan manusia, maka tetap dibolehkan membayarnya demi menghindari kezaliman yg lebih parah.

Demikianlah sedikit point-pont penting penjelasan terkait hukum membayarkan hutang orang tua ke bank,
Maka selanjutnya sebagai seorang anak, silakan pertimbangkan sesuai dengan kondisi masing-masing.

 

Wallahu a’lam

=======

 

Dijawab oleh: Ustadz Mochammad Hilman Al Fiqhy

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: