Kafarat (denda) suami istri yang berhubungan badan (jima) ketika istrinya haid

Kalau suami maksa minta dilayanin (jima’) padahal istri sedang haid, sehingga istrinya terpasa melayaninya, apakah ada kafaratnya?

Pertanyaan di Grup WA info kajian muslimah Bandung

========

 

Jawaban:

Alhamdulillah,

Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memberi komentar tentang orang yang melakukan hubungan badan ketika istrinya haid:

يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ أَوْ نِصْفِ دِينَار

“Dia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar.” (HR. Abu Daud 264 dan dishahihkan Al-Albani).

Ibnu Abbas -radhiallahu ‘anhu- menjelaskan,

إِذَا كَانَ دَمًا أَحْمَرَ فَدِينَارٌ، وَإِذَا كَانَ دَمًا أَصْفَرَ فَنِصْفُ دِينَارٍ

“Jika darah haidnya merah (dipermulaan haid) maka sedekahnya satu dinar, dan jika darahnya mulai kuning maka sedekahnya setengah dinar.” (HR. Tirmidzi 137 dan Al-Albani menilai shahih sampai Ibn Abbas).

Adapun 1 (satu) dinar maka sama dengan 4,25 gram emas.

Namun ada pengecualian kafarat bagi orang-orang tertentu, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi -rahimahullah- tentang hukum berhubungan badan ketika haid:

ومن فعله جاهلاً وجود الحيض أو تحريمه، أو ناسياً أو مكرهاً، فلا إثم عليه ولا كفارة، لحديث ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اُسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ). حديث حسن رواه ابن ماجه والبيهقي وغيرهما

“Orang yang melakukan hubungan badan ketika haid, karena tidak tahu istrinya sedang haid atau tidak tahu bahwa itu terlarang, atau karena lupa, atau terpaksa, maka dia tidak berdosa dan tidak ada kewajiban membayar kaffarah. Berdasarkan hadis Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah memafkan kesalahan umatku karena tidak sengaja, lupa, atau dipaksa.’ Hadis hasan riwayat Ibnu Majah dan al-Baihaqi.” (al-Majmu’, 2:359).

2 tanggapan untuk “Kafarat (denda) suami istri yang berhubungan badan (jima) ketika istrinya haid

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: