Bolehkan Wanita haid dan Nifas memagang hp / gadget yang ada aplikasi Al Quran?
Pertanyaan di Grup WA Info kajian Muslimah Bandung.
======
Alhamdulillah,
Pendapat yang kuat adalah bolehnya wanita haid membaca Al Quran (klik di sini tuk pembabasannya). Akan tetapi bolehnya itu adalah dengan tanpa menyentuh mushaf Al Quran, dan apabila harus membuka mushaf Al Quran maka harus dengan penghalang, jangan langsung menyentuhnya. Ini dalam rangka kehati-hatian karena mayoritas para Ulama memfatwakan larangan menyentuh Al Quran bagi yang memiliki hadats. Karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلا طَاهِرٌ . (رواه مالك في الموطأ [468] ، وصححه الألباني في إرواء الغليل [122] ).
“Tidak boleh menyentuh Al Quran kecuali yang suci.” (HR. Malik dalam Al Muwaththa’)
Akan tetapi, menyentuh kitab tafsir atau terjemahan Al Quran maka tidak diharuskan bersuci lebih dahulu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin –rahimahullah- menjelaskan:
وأما كتب التفسير فيجوز مسها ؛ لأنها تعتبر تفسيرا ، والآيات التي فيها أقل من التفسير الذي فيها .
ويستدل لهذا بكتابة النبي صلى الله عليه وسلم الكتب للكفار ، وفيها آيات من القرآن ، فدل هذا على أن الحكم للأغلب والأكثر .
أما إذا تساوى التفسير والقرآن ، فإنه إذا اجتمع مبيح وحاظر ولم يتميز أحدهما برجحان ، فإنه يغلب جانب الحظر فيعطى الحكم للقرآن .
وإن كان التفسير أكثر ولو بقليل أعطي حكم التفسير . انتهى من (الشرح الممتع 1/267)
“Adapun kitab-kitab Tafsir maka boleh menyentuhnya, karena kitab tersebut dianggap sebagai tafsir (bukan mushaf Al Quran). Hal itu karena ayat-ayat yang ada dalam kitab-kitab tersebut lebih sedikit daripada tulisan tafsirnya. Dalil pernyataan ini adalah Rasulullah (memerintahkan) menulis surat kepada orang-orang Kafir yang di dalamnya ada sebagian ayat-ayat Al Quran, maka ini menunjukkan bahwa hukum larangan tersebut ditinjau dari dominanan atau banyaknya tulisan ayatnya. Adapun apabila pada suatu kitab itu tulisan tafsir dan ayatnya sama banyaknya maka ada kaidah bahwasannya bila bersatu antara hal yang dibolehkan dan yang dilarang serta tidak bisa dipilah mana yang paing kuat maka laranganlah yang harus lebih dianggap, sehingga kitab tersebut dihukumi sebagai (mushaf) Al Quran, dan sedangkan apabila tulisan tafsirnya lebih banyak walaupun sedikit perbedaannya maka saat itu dihukumi sebdagai kitab Tafsir.”
Oleh karena itu, aplikasi Al-Quran yang ada di gadget pun termasuk yang boleh disentuh tanpa bersuci karena dalam gadget itu lebih banyak aplikasi lain selain Al Quran.
Wallahu a’lam
Diterjemahkan oleh: Mochammad Hilman Alfiqhy