Dalam hal ilmu umum, semisal ilmu kedokteran,
Seseorang tidak bisa mengaku sebagai Dokter lalu buka praktek kecuali apabila telah direkomendasikan oleh Dokter-dokter lainnya.
Sehingga bila ada seseorang mengaku sebagai dokter padahal belum ada rekomendasi dari para dokter asli dan ahli maka pengklaim dokter tersebut dianggap ilegal dan berbahaya karena akan berakibat malpraktek.
Begitu sangat berbahayanya sehingga aparat hukum pun akan turun tangan untuk menangkap dokter gadungan tersebut!
Yang bisa mengungkap kebohongan dokter gadungan itu adalah para dokter asli dan berpengalaman.
Begitu juga halnya dalam masalah ilmu agama,
Orang yang mengklaim diri sebagai pendakwah ilmu Islam harus ada yang merekomendakan kelayakannya dari para ahli ilmu Islam.
Ini merupakan sikap yang sangat ditekankan dalam Manhaj Salaf!
Imam Malik bin Anas -rahimahullah- berpesan:
لا ينبغي لرجل أن يرى نفسه أهلا لشيء حتى يسأل من كان أعلم منه وما أفتيت حتى سألت ربيعة ويحيى بن سعيد فأمراني بذلك، ولو نهياني انتهيت. (صفة الفتوى لابن حمدان (1/8)).
“Tidak pantas bagi seseorang menganggap dirinya layak terhadap suatu hal sampai ia bertanya dulu (tentang kelayakannya) kepada orang lain yang lebih berilmu darinya. Tidaklah Aku berfatwa kecuali Aku bertanya dahulu (tentang kelayakanku) kepada Rabi’ah dan Yahya bin Sa’id lalu mereka berdua memerintahkanku untuk berfatwa. Seandainya mereka melarangku berfatwa, pasti Aku akan berhenti!”
==================
Pembahasan selengkapnya, silahkan saksikan cuplikan vidio berikut ini yang saya ambil dari Channel resmi MAKTABAH MU’AWIYAH BIN ABI SUFYAN