Syaikh Muhammad ‘Izzuddiin Al Qassaam adalah Mujahid Bermanhaj Salafi di Palestina

Dalam menjelaskan Sikap Ahlus Sunnah Wal Jamaah tentang problematika Palestina, Syaikh Masyhur bin Hasan Aalu Salman –hafizhahullah- (Murid senior Syaikh Al-Albani -rahimahullah-) berkata:

 

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهد الله فهو المهتد ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له و أشهد أن محمدا عبده ورسوله؛ أما بعد:

 

Pertama-tama Saya katakan: Di antara hal bisa dipahami dan telah tegas serta telah ditetapkan (dengan dalil-dalil) bahwasannya; semua kaum Musimin berdosa pada saat ini karena telah lalai terhadap permasalahan Palestina.

Pada kesempatan kali ini, pada simposium yang baik dan berkah ini, Saya akan menyebutkan sedikit hal tentang sikap Salafiyyin terhadap permasalahan Palestina. Hal yang akan Saya sebutkan ini banyak tidak diketahui dalam benak fikiran, bahkan para Hizbiyyin justru mengklaim hal yang akan Saya sebutkan ini yang dengannya mereka bermaksud untuk memperbanyak jumlah mereka, dan agar memperkuat kekuatan mereka!
Dalam rangka menempatkan sesuatu sesuai pada tempat yang sebenarnya; maka saya katakan:

Banyak dari para Mujahidin yang masyhur merupakan Salafiyyin yang ikhlas, merka itu memiliki peran yang patut disyukuri dalam menolong memperjuangkan aqidah dan manhaj. Diantara tokoh Mujahidin tersebut adalah seorang mujahid yang terkenal: Muhammad ‘Izzuddiin Al Qassaam –rahimahullah-. Ia adalah pejuang mimbar dakwah Salafiyyah di Palestina, dan sebelum itu ia pun pejuang di Suriah sebelum bergabung dengan batalion-batalion mujahidin di Palestina. Bukti pernyataan tersebut adalah ia telah menulis kitab yang telah dicetak dengan judul: ‘Kritik dan Penjelasan terhadap kekeliruan Khuzairaan.’ (النقد والبيان في دفع أوهام خزيران ) dalam kitab tersebut ia membantah seorang Sufi dari kabilah ‘Akiy, perusak akal, dan penolong kebid’ahan. Diantara yang ia sebutkan tentang seorang sufi tersebut –pada halaman 25- adalah:

‘dahulu kami berusaha mengarahkan ustadz al Jazzaar dan muridnya –yaitu: Khuzairani- , dan keduanya itu adalah Sufi; agar mereka berdua mengambil faidah dari kitab Al I’tisham karya Asy Syaatibiy yang merupakan kitab tiada tandingannya dalam bab ini. Tetapi kami khawatir mereka menuduh bahwa kami terpengaruh faham Wahabi!?’

Ia dikenal dengan ke-salafi-annya dan dahulu musuh-musuhnya mengatakan tentangnya bahwa; ia itu adalah Wahhabi! Begitulah julukkan yang disematkan kepada para pendakwah Al Quran dan Sunnah berdasarkan pemahaman Salaful Ummah. Barangsiapa yang memperhatikan kitab karyanya yang telah dicetak itu sebagaimana yang Saya isyaratkan; maka akan menemukan bukti bahwasannya ia adalah seorang Salafi yang jelas dan terang.

Di antara hal yang harus disebutkan pada kesempatan kali ini adalah bahwasannya Salafiyyin melihat pada setiap permasalahan secara menyeluruh; di antaranya terhadap permasalahan Palestina ini, pun dipandang secara sudut pandang Syar’i, dan mereka akan merealisasikannya dengan perbuatan nyata dengan tanpa banyak omong.

Kapanpun Allah -‘azza wa jalla- memudahkan bagi mereka Jihad maka mereka pasti langsung pergi Jihad dan tidak mungkin duduk (berdiam diri)!

Namun, Jihad bagi mereka memiliki prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah tertentu dan mereka pun dalam hal-hal tersebut berada di belakang para Ulama yang rabbaniyyin dan bukan di depan (mendahului fatwa) para Ulama.

Maka, permasalahan ini pun (bagi mereka) harus tunduk pada hukum-hukum Syar’i! Dan mereka –Salafiyyin- meyakini suatu aqidah yang kokoh yang bersumber dari dua wahyu yang mulia -yakni Al Quran dan Sunnah yang shahih- bahwasannya:

Perseteruan kami dengan kaum Yahudi adalah perseteruan eksistensi dan bukan hanya perseteruan perbatasan wilayah!

Inilah diantara keyakinan yang telah kokoh dalam pemahaman mereka (Salafiyyin) terkait permasalahan Palestina ini!

Dan diantara hal yang harus disebutkan pada kesempatan kali ini adalah: Bahwasannya pengungkapan kesedihan, kepedihan, dan protes dengan kata-kata serta pidato-pidato yang berapi-api yang tidak merubah dan tidak dapat mengganti (keadaan menjadi lebih baik), hendaklah (semangat aktifitas) tersebut diarahkan saja kepada (semangat menjelaskan) hukum-hukum Syar’i, Aqidah, dan Syari’at!
Mengarahkan semangat usaha tersebut sehingga menjadi ghirah/semangat dalam memperjuangkan Aqidah dan Syari’at: merupakan konsekuensi dari hukum-hukum Fiqih; serta sesuai dengan kaidah prioritas yang dirumuskan dari kaidah-kaidah dan maqasaashid (tujuan-tujuan) Syari’at.
Hal itu Karena; yang wajib dalam permasalah Palestina ini adalah: Perbuatan, dan bukan hanya omong kosong!

Dan diantara hal yang harus disebutkan pada kesempatan kali ini adalah: Bahwasannya Salafiyyin tidak pernah lalai dalam hal menjelaskan dan menyuarakan (permasalahan Palestina ini)! Mereka tidak tinggal diam serta tidak akan pernah diam!
Namun, sebagaimana yang telah Saya jelaskan bahwa (sikap mereka itu) sesuai dengan Maqaashiid Syar’iyyah dan sesuai dengan kaidah-kaidahnya, yaitu: bahwasannya menyelisihi Ahlul Kitab -yakni Yahudi dan Nashrani- telah tertanam kuat dalam sanubari setiap Salafi dalam segala urusan kehidupannya, cara pandangnya, dan akhlaknya.”

-selesai nukilan-

 

===============

Sumber: https://meshhoor.com/fatwa

Penerjemah: Mochammad Hilman Al Fiqhy

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: